Uang dan sudut pandang Islam terhadapnya: Mengapa dia harus berputar?

Uang. Sebuah benda yang kehadirannya, mungkin menjadi latar belakang dunia ini berputar dan peradaban tercipta. Setiap hari, semua orang mencarinya dan mengumpulkannya, sebagian menyebutnya menjemput rizki, sebagian menyebutnya mengejar kemapanan. Ada yang bilang ia bukanlah sumber kebahagiaan, namun faktanya kesulitan ekonomi memang sering membuat sakit kepala. Sangat berat, bahkan beberapa orang terpaksa bekerja diluar negeri dan meninggalkan keluarga karenanya. Uang memang sangat penting dalam kehidupan manusia. Uang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, membayar zakat dan sedekah, berinvestasi, berdagang, dan sebagainya. Kita mengenalnya dari kecil sebagai sesuatu untuk kita tukarkan dengan barang dan jasa.

Namun, bagaimana sebenarnya Islam memandang uang? Apakah ia hanya sekedar alat tukar atau memiliki nilai lain?

uang dan sudut pandang islam terhadapnya

Hanya Alat Tukar

Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Sampai sini kamu bisa tahu apakah mencari keuntungan dari perdagangan valas diperbolehkan! Ia adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan dalam masyarakat baik untuk barang produksi maupun jasa, baik itu uang yang berasal dari emas, perak, tembaga, atau wujud digital selama itu di terima masyarakat dan disahkan pemerintah telah dianggap sebagai uang.

Jika menengok ke sejarah, dahulu masyarakat melakukan pertukaran barang dan jasa dengan sistem barter. Pada waktu sistem ini berjalan, tidak ada yang namanya uang. Namun, seiring dengan berkembangnya perdagangan dan makin membesarnya nilai jual beli yang dilakukan, maka kehadiran uang adalah sebuah keniscayaan. Salah satu kelemahan sistem barter adalah kita harus mencari orang yang punya kebutuhan apa yang kita punya. Misalnya ketika kita punya singkong dan ingin tukar beras, maka kita harus mencari orang yang mau beli singkong dan sedang punya beras. Masyarakat memerlukan alat tukar yang lebih mudah untuk dipindah tangankan, mengandung nilai yang disepakati bersama, dan tak perlu mencari orang yang saling membutuhkan barang yang kita punya.

Dalam konsep Islam, tidak dikenal money demand for speculation. Uang pada hakikatnya adalah milik Allah Swt yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan bagi kepentingan kita dan masyarakat. Menimbun uang (dibiarkan tidak produktif) tidak dikehenndaki karena berarti mengurangi jumlah uang yang beredar. Sampai disini, bank sebagai katalis perputaran dana masyarakat bisa dikatakan memenuhi tujuan syariah yaitu memaksimalkan perputaran dana. Jadi, pada substansi mendasar bentuknya, bank sangatlah syariah.

Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept (harus mengalir), karenanya harus berputar dalam perekonomian. Maksudnya mengalir adalah ia harus selalu diputar (dimanfaatkan/diinvestasikan) ke sektor riil agar mendapatkan nilai tambah yang lebih banyak serta mampu menggerakkan perekonomian. Ia tidak diperkenankan untuk ditimbun karena akan berakibat negatif terhadap perekonomian. Sekali lagi, uang tidak diperkenankan untuk ditimbun berlebihan. Artinya, tidak wajar bagi seorang muslim yang baik untuk memiliki rekening tabungan sebesar 1 triliun misalnya. Kenapa? karena manfaatnya ketika diputar akan jauh lebih besar ketimbang berhenti / mengendap di dalam tabungan.

Bagi orang yang tidak bisa memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah dan mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi hasil. Bila orang tersebut tidak mau mengambil risiko untuk bermusyarakah atau bermudharabah, Islam juga menganjurkan untuk melakukan qardh, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba. Dalam Islam riba sangat dilarang karena riba diharamkan dalam keadaan apapun.

Jika tidak berkenan juga untuk memutarkan dananya, maka sang pemilik akan kena denda. Bahasa saya denda, namun dalam hukum agama disebut sebagai zakat mal atau zakat harta. Ya, untuk harta diam yang menjadi milik/ tidak diputar akan dipaksa oleh Allah untuk dipotong dan disalurkan ke orang yang membutuhkan. Jangan lupa kalau zakat itu wajib, beda dengan sedekah yang sunnah.

Bitcoin: apakah sudah syariah?

Orang ramai membicarakan tentang sudut pandang islam terkait bitcoin. Berikut pendapat pribadi (opini) saya terkait bitcoin.

Dari sisi bentuk dan system (kripto), bitcoin menurut saya tidak ada isu. Justru, uang bitcoin terlihat lebih aman lantaran ada standard keamanan blockchain. Namun, di sisi lain, sampai artikel ini ditulis pemerintah Indonesia belum melegalkan penggunaan bitcoin untuk transaksi pembayaran. Ini artinya penggunaan bitcoin adalah ilegal. Selain itu, pengguna bitcoin saat ini banyak yang menggunakan bitcoin bukan sebagai alat tukar, namun untuk spekulasi nilai bitcoin yang semakin hari semakin tinggi. Ini artinya bitcoin sudah melenceng dari tujuan penciptaan uang yaitu hanya untuk alat tukar.

Dari sini, saya pribadi berpendapat sementara ini bitcoin masih haram atau belum syar’i. Pendapat saya ini bisa berubah jika di kemudian hari bitcoin dapat mengakomodir kekurangan di atas misal tiba-tiba pemerintah resmi menerima nya dan tidak ada lagi yang bermain spekulasi bitcoin sebagai investasi (menjadi alat tukar murni).

Syariah mengendakinya berputar!

Di dalam islam, uang diharuskan berputar. Uang tidak boleh mengendap terlalu banyak di salah satu pihak dan tidak berputar. Kenapa? karena perputaran uang inilah yang sejatinya memberikan dampak ekonomi buat orang disekitarnya.

Bunga bank di negara maju seperti Jepang, bahkan sudah syar’i dengan memberlakukan bunga minus. Jika bunga bank minus, maka orang-orang akan cenderung memutar uangnya karena akan merugi ketika hanya diam di dalam tabungan. Sementara itu, di Indonesia belum ada bank yang menerapkan bunga minus. Mungkin jika ada yang menerapkannya maka bank tersebut akan langsung ditinggal oleh para nasabahnya.

Dana 1 miliar di bank lokal Indonesia, bisa mendapat bunga sebesar 40juta per tahun. Namun, bayangkan jika 1 miliar tersebut Anda putar untuk kegiatan ekonomi. Misal yang sederhana, Anda meminjamkannya untuk modal sebuah perusahaan kontraktor. Maka secara tidak langsung Anda telah memberikan manfaat untuk perusahaan kontraktor dan seluruh karyawannyanya. Tak berhenti sampai di situ, jika dananya dipakai untuk beli material maka juga memberikan manfaat buat perusahaan produsen material bangunan, sewa menyewa alat bangunan, dan lain sebagainya. Hal ini bisa sangat panjang kali lebar kalau kita detailkan lebih dalam lagi. Intinya, dengan berputarnya fulus, maka dampak ekonomi yang ditimbulkan akan sangat banyak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *