Menabung dan 4 hukum di dalamnya – Pecandu atm wajib baca!

Menabung adalah salah satu aktivitas ekonomi yang sering dilakukan oleh banyak orang, termasuk umat Islam. Banyak orang memasukkan kosa kata ini dalam image positif. Bagaimana tidak, menabung katanya bisa bikin kita kaya. Itulah yang sedari kecil kita dengar. Rajin menabung pangkal kaya. Padahal, kalimat ini mengandung kontradiksi di dalamnya. Kaya itu bukan dari menabung, melainkan dari investasi. Rajin investasi pangkal kaya, itulah yang benar, setidaknya menurut saya. Mungkin kita terlalu kecil untuk diajarkan dengan istilah investasi. Jadilah kalimat tersebut di sederhanakan menjadi demikian, selain agar mudah diaplikasikan dan mendorong orang yang mendengarnya untuk melakukannya.

Menabung benar memang memiliki beberapa manfaat. Sebut saja kita perlu menabung untuk mempersiapkan dana untuk kebutuhan mendesak, mengumpulkan modal untuk berinvestasi, atau sekadar mengamankan harta dari kemungkinan kerugian.

Menabung dan tinjauan tentangnya.

Namun, apakah menabung selalu baik dan dianjurkan dalam Islam? Apa saja prinsip dan pertimbangan yang harus diperhatikan oleh seorang muslim di dalamnya? Bagaimana pula dampaknya jika semua orang Islam menyimpan uangnya dan tidak mengedarkan di masyarakat? Dan berapa sebenarnya batas maksimal tabungan yang boleh dimiliki oleh seorang muslim?

Pandangan Islam

Menurut para ulama, hukum menyimpan uang bisa berbeda-beda tergantung pada niat, tujuan, dan kondisi seseorang tersebut. Ada beberapa riwayat yang bisa kita jadikan landasan diantaranya:

Rasulullah menyimpan makanan untuk kebutuhan keluarga selama setahun [HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757].

Hadist di atas menunjukan bahwa kita boleh menyimpan sesuatu untuk setahun bahkan dianjurkan karena Rasul juga melakukannya. Perhatikan apa yang disimpan oleh Rasul: Kebutuhan keluarga yang pastinya adalah yang pokok. Perhatikan durasinya: 1 tahun saja tidak lebih. Pertanyaan berikutnya muncul, situasi seperti apa yang memperbolehkan kita menyimpan kebutuhan keluarga selama setahun. Misal, kondisi ekonomi sedang krisis, lalu paceklik dimana-mana. Apakah kita layak menyimpan kebutuhan keluarga untuk satu tahun kedepan ketika tetangga kita kelaparan?

“Allah memberi rahmat kepada seseorang yang berusaha dengan baik, membelanjakan secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas juga menganjurkan kita untuk menyisihkan sebagian harta untuk disimpan dengan tujuan: menjaga dari kemiskinan dan jaga-jaga ketika membutuhkan. Disini, kita bisa mengingat 5 perkara sebelum 5 perkara yang disampaikan oleh Rasulullah, salah satunya adalah kaya sebelum miskin. Roda dunia berputar dan kita tidak tau kapan kita akan berada di bawah. Ketika kita mempunyai bemper/ pengaman dalam kondisi ini, tentu kita lebih stabil. Kamu tahu lah, setiap orang mencari kestabilan hidup. Tidak ada yang bersedia naik roller coaster sepanjang hidupnya. Padahal, seni roller coaster memang ada di teriakan-nya itu, sensasinya ada disana!

Pandangan Ulama

Ulama membagi setidaknya ada 3 hukum yang berlaku dalam menabung. Betapa indahnya islam memandang sesuatu selalu secara relatif. Tidak ada yang bisa dipastikan kecuali situasi dan kondisinya diterangkan dengan jelas. Hal ini sama dengan babi yang di hukumi haram, namun boleh dimakan jika terpaksa.

Wajib

Menyimpan uang menjadi wajib jika seseorang memiliki kelebihan harta dan tidak bisa mengendalikan nafsunya untuk menghambur-hamburkan harta tersebut untuk hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan haram. Dalam hal ini, menyisihkannya di dalam tabungan adalah cara untuk menjaga harta dari pemborosan dan penyimpangan yang dilarang oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (pelit) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-Isra: 29)

Kecenderungan manusia normal, ketika memiliki harta berlebih, maka dia akan mulai belanja kebutuhan tersier bahkan kebutuhan mewah. Apa gunanya punya mobil misalnya sampai 14 (salah satu orang yang saya kenal punya 14 mobil di garasinya), sedangkan yang dipakai setiap hari ya cuma bisa satu. Sisanya kan hanya untuk gengsi ganti-ganti saja. Kenapa ini dilarang? ya bayangkan saja manfaat yang bisa kita berikan buat sekitar kalau mobil itu diuangkan. Misal kita berikan beasiswa buat anak-anak yatim dan fakir miskin. Berapa banyak beasiswa yang bisa kita salurkan dengan menahan diri untuk punya mobil 1 atau 2 saja maksimal. Lalu bayangkan jika uang nya kita pakai untuk bikin gerobak bakso, ada berapa orang yang bisa jadi punya pekerjaan untuk jualan bakso gara gara satu mobil kita dijual?

Sunah

Menabung menjadi sunah jika seseorang memiliki niat dan tujuan yang baik dan mulia dalam menabung, seperti untuk berinfak, bersedekah, berzakat, berhaji, berjihad, atau berinvestasi di jalan Allah SWT. Dalam hal ini, menabung adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mencari pahala-Nya serta mengikuti sunah Rasulnya. Termasuk di dalamnya adalah menyimpan kebutuhan keluarga untuk setahun seperti yang dijelaskan dalam hadist sebelumnya.

Jika kita analisis lebih jauh, kenapa hal ini baik? karena dengan memiliki simpanan untuk keluarga, maka waktu dan pikiran kita bisa kita curahkan ke hal lain selain daripada mencari nafkah. Jika makanan untuk keluarga sudah cukup untuk setahun kedepan, kita bisa melakukan kegiatan positif lainnya tanpa perlu mengkhawatirkan perut keluarga kita. Kegiatan positif ini seperti: lebih memperhatikan tumbuh kembang anak, perhatian lebih pada istri/ pasangan, menjaga hubungan baik dengan tetangga, serta menjaga lingkungan. Ingatlah teori maslow, self actualization hanya bisa di dapat oleh mayoritas orang ketika kebutuhan dasar terpenuhi.

Betapa sering kita jumpai satu keluarga yang ketika dihadapkan pada permasalahan kesehatan yang membutuhkan dana lebih, mereka tidak mampu mengatasinya lantaran tidak memiliki tabungan sama sekali. Hal ini tentu, membuat pening kepala, khususnya untuk orang laki-laki dalam keluarga tersebut.

Makruh

Menabung menjadi makruh jika seseorang memiliki niat dan tujuan yang buruk dan rendah dalam menabung, seperti untuk bersikap kikir, sombong, tamak, atau iri hati kepada orang lain. Dalam hal ini, menabung adalah sarana untuk menjauhkan diri dari Allah SWT dan mencari kemurkaan-Nya.

Kapan menjadi terlarang?

Bagian ini murni opini saya dan bukan merupakan pandangan ulama. Hemat saya, menabung akan menjadi terlarang ketika:

Yang berlebihan

Kapan dia dikatakan berlebih? ingat kata kunci dalam hadist Rasul sebelumnya adalah 1 tahun. Bagaimana pendapat kamu jika ada orang yang menabung, dan tabungannya cukup untuk sampai anak cucu bahkan hingga 7 turunan? tentu hal ini tidak ada ajarannya ya (CMMIW). Menabung seperti ini hanya akan memunculkan kesombongan karena kita akan masuk dalam golongan orang bermegah-megahan dan menghitung-hitung hartanya.

Lantas, gimana donk orang orang Dubai dan timur tengah sana yang uangnya banyak, bisa beli pesawat jet, dan lain lain serta hidupnya sangat mewah. Well, pendapat pribadi saya, mereka harus berkunjung ke negeri-negeri muslim yang miskin untuk berjihad disana dan menaikkan taraf hidup saudara seimannya. Betapa malunya kita, ketika berkoar-koar islam yang terbaik, sebagian besar scholar kita diberi beasiswa oleh negeri-negeri Eropa yang notabene non muslim.

Betapa malu nya kita, ketika ajaran islam sangat mengajarkan distribusi harta dan kekayaan, namun di sudut-sudut negeri islam lah kita mudah menemukan pengemis, gelandangan, dan fakir miskin. Sementara di Jerman (ini true story), kita kesulitan menemukan orang yang mau menerima sedekah. Hal ini membuat kita bertanya, sebenarnya yang salah ajarannya atau orang yang menerapkan ajarannya? masih layak kah orang Dubai dan sekitarnya tidur nyenyak dengan fasilitas mewah? mungkin kamu akan menjawab, sah saja kan itu kerja keras mereka dan sekitarnya juga melakukannya. Jawaban saya, tanyakan saja hati nurani masing-maisng, at the end of the day, setiap orang berhak melakukan apa yang mereka mau.

Tempatnya terlarang

Menabung di tempat terlarang seperti menabung pada institusi (saya tidak sebut bank karena tidak harus berupa bank) yang memberikan pinjaman / kredit pada bisnis haram, memutar uang tidak secara syar’i, atau tidak dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah. Yang ini jelas, ketika uang kita berlebih, jangan dititipkan pada tempat yang mengelolanya dengan tidak amanah dan mengikuti syariah.

Berapa uang yang boleh kita simpan?

Kamu boleh tidak setuju dengan saya. Menurut saya, uang yang boleh kita simpan hanyalah di angka 12x biaya hidup kita dan keluarga sebulan. Ya, persis sesuai anjuran Rasulullah yang menyimpan untuk kebutuhan setahun. Sisanya buat apa? putarlah untuk dampak ekonomi yang lebih besar. Ingat Sandiaga Uno, yang hanya punya 3 miliar cash dan sisa hartanya yang 11 triliun ada dalam surat berharga, tanah, rumah, dll. Beginilah cara seorang muslim semestinya memutarkan uangnya. Karena uang yang berputar, dampak ekonominya akan dirasakan oleh banyak orang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *